KEDIRI – Persoalan ekonomi masih menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di Kabupaten Kediri. Sepanjang semester pertama 2026, ribuan pasangan suami istri mengakhiri rumah tangga mereka melalui jalur pengadilan, dengan mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri.
Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mencatat, sejak Januari hingga Juni 2026 terdapat 1.733 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut, 1.383 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 350 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.
Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Kediri, Mohammad Imron, mengatakan dominasi cerai gugat bukanlah fenomena baru. Kondisi tersebut telah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir.
“Banyaknya gugatan dari pihak istri menunjukkan persoalan rumah tangga yang dinilai sudah tidak bisa dipertahankan lagi sehingga berakhir di pengadilan,” ujarnya saat ditemui, Senin (3/8/2026).
Menurut Imron, masalah ekonomi menjadi penyebab paling dominan dalam perkara perceraian yang ditangani pengadilan. Dari total perkara yang masuk selama enam bulan pertama tahun ini, sebanyak 1.193 kasus dipicu persoalan ekonomi keluarga.
Selain kesulitan finansial, penyebab perceraian lainnya meliputi perselisihan yang terjadi terus-menerus, salah satu pasangan meninggalkan rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga faktor lain yang memengaruhi keharmonisan keluarga.
“Perselisihan dan pertengkaran juga cukup banyak, tetapi jika ditelusuri akar persoalannya sebagian besar tetap berkaitan dengan kondisi ekonomi,” jelasnya.
PA Kabupaten Kediri juga mencatat adanya peningkatan perkara perceraian yang dipicu kebiasaan berjudi, khususnya judi online. Pada semester pertama 2025 hanya terdapat satu perkara yang berkaitan dengan perjudian, sedangkan pada periode yang sama tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 24 perkara.
Meski jumlahnya belum sebesar kasus perceraian akibat persoalan ekonomi, Imron menilai fenomena tersebut patut menjadi perhatian karena kebiasaan berjudi sering kali memperburuk kondisi keuangan keluarga.
“Judi juga dapat menjadi penyebab munculnya masalah ekonomi dalam rumah tangga. Dari situ biasanya muncul konflik berkepanjangan yang akhirnya berujung perceraian,” katanya.
Sebelum perkara diputus, Pengadilan Agama sebenarnya selalu mengupayakan perdamaian melalui proses mediasi. Namun, upaya tersebut kerap tidak dapat dilakukan karena salah satu pihak tidak hadir memenuhi panggilan sidang.
“Fenomena yang sering terjadi adalah pihak tergugat tidak datang ke persidangan. Padahal mediasi hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak hadir,” terang Imron.
Akibat ketidakhadiran tergugat, banyak perkara akhirnya diputus secara verstek atau tanpa kehadiran salah satu pihak. Meski demikian, majelis hakim tetap memeriksa seluruh bukti dan alasan yang diajukan penggugat sebelum menjatuhkan putusan.
Imron berharap pasangan yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga lebih mengedepankan komunikasi dan memanfaatkan layanan konsultasi perkawinan sebelum memilih berpisah.
“Masih ada pasangan yang akhirnya berdamai dan kembali rujuk setelah mendapatkan pendampingan maupun mediasi. Karena itu, komunikasi tetap menjadi langkah terbaik sebelum mengambil keputusan bercerai,” pungkasnya. (Red/lis)


Social Header