Breaking News

Galian Kabel di Jong Biru Berlangsung Malam Hari, Pengawasan dan Kondisi Jalan Jadi Perhatian

 

    KEDIRI — Aktivitas pekerjaan kabel di tepi Jalan Raya Kertosono–Kediri, Desa Jong Biru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, mendapat perhatian. Pekerjaan tersebut masih berlangsung ketika lokasi dipantau pada malam hari.

Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah pekerja tampak melakukan penggalian. Tanah di sisi jalan dibuka untuk menjangkau jaringan kabel bawah tanah.

Material dari proses pengerjaan terlihat berada di sekitar titik penggalian. Material tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan Colt Diesel atau truk.Informasi yang diperoleh dari lapangan menyebut kegiatan telah berlangsung dalam beberapa bulan. Pada waktu tertentu, pekerjaan dikatakan berlangsung hingga larut malam dan menjelang pagi.Lebih dari 10 pekerja disebut berada di lokasi. Kondisi ini kemudian memunculkan kebutuhan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan bagaimana pekerjaan diawasi.

Perlu Kejelasan Mengenai Pekerjaan

Sampai saat ini, sejumlah aspek belum mendapatkan kepastian. Di antaranya identitas badan usaha yang mengerjakan, pihak pemberi pekerjaan, dasar pelaksanaan, serta pihak yang bertugas melakukan pengawasan.Kejelasan tersebut penting karena pekerjaan dilakukan pada area yang berkaitan langsung dengan ruang jalan dan fasilitas publik.

Informasi Kabel Telkom Masih Perlu Dibuktikan

Kabel yang dikerjakan disebut merupakan jaringan bawah tanah berbahan tembaga. Ada pula informasi yang menyebut jaringan tersebut berkaitan dengan PT Telkom Indonesia.Namun, belum ada kepastian resmi mengenai informasi tersebut. Status kepemilikan, jenis jaringan, dan pengelolanya perlu dikonfirmasi terlebih dahulu.Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan dilakukan oleh pemilik jaringan sendiri atau melibatkan pihak ketiga.

Legalitas Tidak Bisa Dinilai Hanya dari Lapangan

Aspek perizinan menjadi bagian lain yang perlu ditelusuri.

Penggalian utilitas di ruang jalan dapat berkaitan dengan persetujuan pemilik jaringan dan kewenangan pengelola jalan. Oleh sebab itu, dokumen penugasan dan persetujuan yang diperlukan perlu diperiksa.Meski dokumen tidak terlihat di lapangan, hal itu belum cukup untuk menyatakan pekerjaan tidak berizin. Status legalitas hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan administrasi oleh pihak yang berwenang.

Kondisi Jalan Setelah Pekerjaan

Perhatian juga tertuju pada kondisi area yang telah digali. Informasi yang diperoleh menyebut sebagian bekas galian masih berupa timbunan dan belum seluruhnya kembali seperti kondisi awal.Hal tersebut perlu diverifikasi oleh instansi teknis. Pemadatan dan penutupan harus diperiksa untuk memastikan kualitas pemulihan sesuai standar.

Kewenangan Jalan Harus Diketahui

Sebelum menentukan pihak yang berwenang mengawasi, status Jalan Raya Kertosono–Kediri pada lokasi tersebut perlu dipastikan.DPUPR Kabupaten Kediri maupun instansi Bina Marga Provinsi Jawa Timur perlu memberikan keterangan mengenai siapa pengelola ruas jalan tersebut.Informasi itu akan membantu menjelaskan pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan dan mengawasi pekerjaan utilitas.

Klarifikasi STWN Masih Dibutuhkan

Dalam penelusuran, muncul informasi yang menghubungkan inisial STWN dengan pekerjaan tersebut.

Namun, hubungan tersebut belum dapat dipastikan. STWN perlu diberi kesempatan memberikan keterangan mengenai apakah benar memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut dan dalam kapasitas apa.

Dokumen pendukung seperti surat penugasan juga perlu diperiksa apabila memang ada.

Pemeriksaan Menyeluruh Diperlukan

Persoalan ini tidak cukup dilihat dari aktivitas pekerja pada malam hari. Pemeriksaan perlu mencakup dasar pekerjaan, identitas pelaksana, status jaringan, perizinan, keselamatan, pengawasan, hingga pemulihan jalan.

PT Telkom Indonesia diharapkan dapat menjelaskan status jaringan yang berada di lokasi. Instansi pengelola jalan juga perlu memberikan informasi mengenai kewenangan dan persetujuan pekerjaan.

Polres Kediri dapat memberikan keterangan mengenai aspek pemberitahuan kegiatan apabila memang terdapat ketentuan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Sampai saat ini, seluruh informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi. Verifikasi dari para pihak penting dilakukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang lengkap mengenai aktivitas galian kabel di Jong Biru.(Br)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html